Wellcome! Selamat datang di SmallSecret-info

Thanks You have visited my 'simple, small' Blog. Hope You All enjoyed.
Terimakasih anda telah berkunjung. Saya sadari sepenuhnya bahwa Blog ini JAUUUUUUUUUH dari sempurna. Meski begitu Harapan saya semoga bisa berguna bagi saya, Anda dan semua... amin.
SmallSecret.

Minggu, 11 September 2011

NADZAR atau NAZAR


Nadzar secara bahasa berarti perjanjian. Nadzar dalam istilah fikih adalah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atas diri sendiri sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa, sehingga ibadah yang tadinya tidak wajib (Sunah) menjadi wajib untuk diri yang bernadzar.
وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة

"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya." [QS. Al-Baqarah : 270]

Shaum nadzar adalah shaum Sunah yang dinadzarkan kepada diri sendiri sebagai kewajiban. Misalnya, shaum Senin-Kamis itu Sunah, namun kalau kita bernadzar, “Demi Allah, kalau lulus ujian saya akan shaum Senin-Kamis selama satu bulan.” Maka shaum Senin-Kamis selama sebulan itu menjadi wajib karena sudah menjadi nadzar.
Contoh lain nadzar kalo bisa dapat bonus sekian bulan ini maka akan disumbangkan disedekahkan  sekian ke pantai asuhan A. Sedekah ini pun jadi wajib. Jadi bila yamg diharapkan terkabul maka hukum pelaksanaan nadzar`menjadi WAJIB.

Kalau sudah bernadzar, kita wajib melaksanakannya sebagaimana sabda Rasulullah saw.
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه

Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. [HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]

Apabila nadzar ini karena satu dan lain hal tidak bisa kita laksanakan, maka akan terkena denda (Kifarat). Kifaratnya, -silahkan pilih mana yang paling memungkinkan- Pertama, memberi makan atau pakaian kepada sepuluh fakir miskin. Kedua, memerdekakan hamba sahaya (budak). Ketiga, shaum tiga hari.

Jadi sebenarnya mengucapkan nadzar tidak bisa sembarangan karena Allah Maha tahu dan menjadi kewajiban. Jadi perlu dipikirkan dan dipertimbangkan juga jangan asal nadzar tapi tidak sanggup menjalani. Tetapi Insya Allah bila niat tulus, nadzar yang diniatkan bila sudah jadi kewajiban Allah pasti memberi kemudahan (jangan sebenarnya mampu ditidak mampukan).  Bila nadzar tidak dilaksanakan maka akan terkena Denda (kifarat).
Wallahu’alam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar