Sejarah Peradilan Islam
Zaman pra Islam keadilan merupakan barang mahal khususnya bagi mereka yang lemah dan tak berkududukan. Slah satu penyebabnya adalah belum adanya system peradilan dan dasar-dasar dalam memutus suatu perkara. Karenanya bersifat subyektif (tidak adil).
Rasullah sang pengadil
Ketika Islam datang, Rasulullah menjadi pengadil tunggal. Bagi Rasulullah urusan memutus pekara bukanlah hal yang asing. Di usia belia beliu terbiasa menangani kasus-kasus besar yang terjadi di masyarakat Quraisy. Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah perselisihan pemuka Quraisy dalam hal peletakan hajarul aswad. Beliau ditunjuk sebagai hakim, dan kepustusannya kala itu bias dietrima semua pihak. Selain karena memiliki latar belakang sebagai seorang hakim, Rasulullah juga dimodali dasar-dasar dalam memutus perkara yang bersumber dari wahyu Illahi.
Sebagai sebuah sistem peradilan yang bersumber pada wahyu, tentu saja peradilan Islam memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh sistem peradilan lain dimuka bumi ini.
Ada empat perkara pokok yang menjadi landasan beliau dalam memutuskan perkara. Yaitu persaksian, sumpah, nukul (penolakan sumpah), dan pengakuan.
Untuk mencegah parketek-praktek kotor diperadilan Rasulullah mengantisipasinya dengan melarang keras segala sesuatu yang bias mencederai proses peradilan. Persaksian palsu misalnya, beliau memasukkannya ke dalam dosa besar. Begitu juga dengan suap. Ancaman oerbuatan ini adalah laknat dari Rasulullah bagi penerima suap.
Seorang pengadil dilarang memutus perkara dalam keadaan marah atau pikirannya tidak focus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar