Sejarah Peradilan Islam
Zaman pra Islam keadilan merupakan barang mahal khususnya bagi mereka yang lemah dan tak berkududukan. Slah satu penyebabnya adalah belum adanya system peradilan dan dasar-dasar dalam memutus suatu perkara. Karenanya bersifat subyektif (tidak adil).
Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup, mengulas masalah keadilan ini dengan lengkap.