Nadzar secara bahasa berarti perjanjian.
Nadzar dalam istilah fikih adalah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atas diri
sendiri sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa, sehingga ibadah yang
tadinya tidak wajib (Sunah) menjadi wajib untuk diri yang bernadzar.
وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ
نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada
seorang penolongpun baginya." [QS. Al-Baqarah : 270]
Shaum nadzar adalah shaum Sunah yang dinadzarkan kepada diri sendiri sebagai
kewajiban. Misalnya, shaum Senin-Kamis itu Sunah, namun kalau kita bernadzar,
“Demi Allah, kalau lulus ujian saya akan shaum Senin-Kamis selama satu bulan.”
Maka shaum Senin-Kamis selama sebulan itu menjadi wajib karena sudah menjadi
nadzar.
Contoh lain nadzar kalo bisa dapat bonus sekian bulan ini
maka akan disumbangkan disedekahkan
sekian ke pantai asuhan A. Sedekah ini pun jadi wajib. Jadi bila yamg
diharapkan terkabul maka hukum pelaksanaan nadzar`menjadi WAJIB.
Kalau sudah bernadzar, kita wajib melaksanakannya sebagaimana sabda Rasulullah
saw.
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ
نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ
فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه
Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar
untuk taat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar
untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. [HR. Abu Dawud,
Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]
Apabila nadzar ini karena satu dan lain hal tidak bisa kita laksanakan, maka
akan terkena denda (Kifarat). Kifaratnya, -silahkan pilih mana yang paling
memungkinkan- Pertama, memberi makan atau pakaian kepada sepuluh fakir miskin.
Kedua, memerdekakan hamba sahaya (budak). Ketiga, shaum tiga hari.
Jadi sebenarnya mengucapkan nadzar tidak
bisa sembarangan karena Allah Maha tahu dan menjadi kewajiban. Jadi perlu
dipikirkan dan dipertimbangkan juga jangan asal nadzar tapi tidak sanggup
menjalani. Tetapi Insya Allah bila niat tulus, nadzar yang diniatkan bila sudah
jadi kewajiban Allah pasti memberi kemudahan (jangan sebenarnya mampu ditidak
mampukan). Bila nadzar tidak
dilaksanakan maka akan terkena Denda (kifarat).
Wallahu’alam.